Kompas TV nasional hukum

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Telah Bebas dari Penjara sejak 6 Oktober 2023

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 07:44 WIB
mantan-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-telah-bebas-dari-penjara-sejak-6-oktober-2023
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020). Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah bebas dari penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Edward Eka Saputra.

Menurut penjelasannya, Wahyu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Deddy, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, selama masa pembebasan bersyarat, terpidana diwajibkan untuk menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebagai informasi, Wahyu sebelumnya diproses hukum atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wahyu.

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Vonis Wahyu Setiawan 6 Tahun Bui dan Agustiani 4 Tahun Bui

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Baca Juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x