Kompas TV nasional humaniora

Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Berikut Penjelasan dan Tata Tertibnya

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 19:15 WIB
apa-itu-tes-wpfk-dalam-skb-cpns-kemenkumham-2023-berikut-penjelasan-dan-tata-tertibnya
Suasana tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan atau WPFK CPNS di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada 2021. (Sumber: sumut.kemenkumham.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

3. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023, Catat Bobot Nilai dan Kisi-Kisi Soal Tesnya

4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

5. Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, panitia berhak membatalkan keikutsertaannya.

6. Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB WPFK dimulai.

7. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK

8. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB WPFK dan bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar, dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.

12. Biaya transportasi dan akomodasi pelamar selama mengikuti kegiatan SKB WPFK menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

13. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2024


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x