Kompas TV nasional hukum

KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Suap Rp8 Miliar

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 21:45 WIB
kpk-resmi-umumkan-eddy-hiariej-tersangka-suap-dan-gratifikasi-diduga-terima-suap-rp8-miliar
Foto Arsip. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej resmi diumumkan sebagai tesangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023) malam.

Tak hanya Eddy, Alex juga mengumumkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

"Pada hari ini, kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Alex.

"Yang pertama adalah EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej/Eddy) Wamenkumham, YAM (Yosi Andika Mulyadi) Pengacara, YAR (Yogi Arie Rukmana) Asisten pribadi EOSH, dan HH (Helmut Hermawan) Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM," sambungnya.

Adapun pengumuman tersangka ini bersamaan dengan penahanan tersangka HH yang berperan sebagai pemberi suap.

Alex menyebut HH ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini Kamis (7/12).

Konstruksi Perkara

Dalam kesempatan itu, Alex juga menjelaskan terkait konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjerat Eddy dkk.

Alex menyebut perkara ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dari 2019-2022 terkait status kepermilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, lanjut dia, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif  mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Kemudian diperoleh untuk meminta bantuan pada Eddy Hiariej yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham.

Baca Juga: KPK Tahan Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej

Lebih lanjut, Alex menyebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM dan Eddy, Yogi hingga Yosi.

"Dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu EOSH (Eddy) siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM," jelas Alex.

Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Di mana besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sekitar Rp4 Miliar.

Di sisi lain, kata Alex, Helmut juga mengalami permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri.

"Untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," ucapnya.

Alex menyebut sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM.

Sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

"Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH (Helmut)," ujar Alex.

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," ungkap Alex.

Helmut dan Eddy sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," tegas Alex.

Dalam perkara ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama dari 7-26 Desember 2023.

Baca Juga: Alasan Hari Ini Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Pak Wamen Limbung, Sakit Dia


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x