Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 20:52 WIB
kpk-tahan-helmut-hermawan-tersangka-penyuap-eddy-hiariej
KPK menahan Helmut Hermawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (7/12/2023).

"Untuk kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahana terhadap tersangka HH (Helmut Hermawan)," kata Wakil Ketua KPk Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut penjelasannya, penahanan terhadap Helmut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

"(Penahanan Helmut) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2023," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Helmut diduga memberikan suap terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Adapun Helmut turut ditampilkan dalam konferensi pers KPK tersebut.

Helmut tampak tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan duduk di atas kursi roda.

Baca Juga: Yasonna Laoly soal Pengganti Wamenkumham Eddy Hiarej: Enggak Tahu, Urusan Presiden Itu

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus ini. Tiga orang adalah pihak penerima. Sementara itu, satu lainnya sebagai pemberi.

Pihak yang diduga menerima suap yakni eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana; dan advokat Yosie Andika Mulyai.

Sementara pihak yang diduga menjadi pemberi suap yakni Helmut Hermawan.

Tak terima dengan status tersangka tersebut, Eddy bersama dua orang lainny yakni Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang menjerat Eddy.

Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baca Juga: Alasan Hari Ini Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Pak Wamen Limbung, Sakit Dia


 



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x