Kompas TV nasional hukum

Alasan Hari Ini Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Pak Wamen Limbung, Sakit Dia

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 15:42 WIB
alasan-hari-ini-eddy-hiariej-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-pak-wamen-limbung-sakit-dia
Wamenkumham Eddy Hiariej saat memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). Eddy Hiariej tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/12). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak dapat hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/12/2023).

Hal ini dikonfirmasi pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang. Ia menyebut ketidakhadiran kliennya ke Gedung Merah Putih KPK karena sakit.

Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Tadi, kami sudah siap-siap, sudah mau berangkat (ke KPK). Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia," ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis.

Ricky menambahkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan atau penjadwalan ulang kepada KPK.

"Jadi kami bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwal (pemeriksaan)," jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Adapun diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus ini, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orangnya yang memiliki peran berbeda.

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andika Mulyadi.

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan skema praperadilan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember pekan depan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang menjerat Eddy.

Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi sejak Senin Kemarin


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x