Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Wamenkumham Eddy HiarieJ akan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 05:30 WIB
hari-ini-wamenkumham-eddy-hiariej-akan-diperiksa-kpk-sebagai-tersangka
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka hari ini, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, hari ini, Kamis (7/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pada pemanggilan hari ini, Eddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. 

Tak hanya Eddy, Ali Fikri mengatakan penyidik juga memanggil tiga tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka termasuk wamemkumham untuk hadir di gedung merah putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Menurut penjelasannya, surat panggilan pemeriksaan sudah diterima oleh Eddy dan tersangka lainnya.

Ia pun berharap Eddy Hiariej dkk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tegas Ali Fikri, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andika Mulyadi sudah diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi yang meenjerat mereka.

Eddy diperiksa pada Senin (4/12), sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sementara Yogi dan Yosi diperiksa sebagai tersangka kemarin Selasa (5/12).

Baca Juga: Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x