Kompas TV nasional hukum

Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023

Kompas.tv - 4 Desember 2023, 19:36 WIB
lawan-kpk-wamenkumham-eddy-hiariej-ajukan-praperadilan-pn-jaksel-sidang-perdana-11-desember-2023
Foto Arsip. Wamenkumham, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.(Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari ini, Senin (4/12/2023).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin.

Tak sendiri, Eddy mengajukan gugatan praperadilan bersama dua orang lainnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Gugatan ketiga orang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hal tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Ia mengungkapkan, sidang perdana gugatan praperadilan Eddy tersebut akan digelar pekan depan.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto, Senin (4/12), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Selain Kasus Korupsi, KPK akan Bidik Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU

Djuyamto menyebut Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono, SH., M.H untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, salah satunya yakni Eddy Hiariej.

"Dari pihak penerima tiga, pihak pemberi satu,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Kemudian pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah para tersangka, termasuk Eddy untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pada hari ini, Senin (4/12), Eddy Hiariej juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x