Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Pengiriman Barang Bernilai Ratusan Juta, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 5 Mei 2024, 14:38 WIB
polisi-ungkap-kasus-penipuan-pengiriman-barang-bernilai-ratusan-juta-4-orang-jadi-tersangka
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat memberikan keterangan pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan barang. (Sumber: Antara/Azmi Samsul Maarif.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan plastik gilingan dengan modus jasa pengiriman barang.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan empat orang.

Mereka berinisial TM (29), ANS (24), GR (31) dan HH (38). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.

Korban merupakan pemilik penggilingan biji plastik di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Dari laporan polisi itu, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup," kata Arief, Minggu (5/5/2024).

Selanjutnya, atas keterangan saksi, pihaknya langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan.

Ia mengatakan, para pelaku diamankan penyidik dari tempat yang berbeda-beda.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni perempuan berinisial ANS.

Baca Juga: Momen Warga Emosi Geruduk Rumah Terduga Pelaku Penipuan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Dari hasil pemeriksaan sementara, ANS mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga rekannya.

Adapun salah satunya adalah kakak kandungnya berinisial TM yang pada saat itu ditangkap di rumahnya.

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH," jelasnya, dikutip dari Antara.

Adapun modus operandinya, pelaku berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang.

Dalam kasus ini kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Geram Dengar Olivia Nathania Bebas dan Tak Mau Ganti Rugi




Sumber : Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x