Kompas TV nasional hukum

Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Geram Dengar Olivia Nathania Bebas dan Tak Mau Ganti Rugi

Kompas.tv - 18 April 2024, 11:15 WIB
korban-penipuan-cpns-anak-nia-daniaty-geram-dengar-olivia-nathania-bebas-dan-tak-mau-ganti-rugi
Kolase foto korban penipuan CPNS yang dilakukan Oi, anak Nia Daniaty. (Sumber: Tribunnews.com )
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, murka mengetahui Olivia bebas tanpa ada iktikad untuk mengganti kerugian korban.

Padahal, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 silam. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 lalu. 

Namun belakangan, putri sulung Nia Daniaty ini tampak sudah menghirup udara bebas.

Menanggapi itu, salah satu korban penipuan Oi, Desi Hadi Saputri angkat bicara. Desi, mewakili para korban, menyebut memaklumi kebebasan Oi. Ia menduga, Oi baru menjalani dua per tiga hukumannya.

Baca Juga: Mengenal Sikerei, Dukun Mentawai yang Difoto Bareng Anthony Kiedis

"Sebenarnya Oi bebas itu dia kan udah menjalani dua per tiga hukumannya ya, kemungkinan untuk bebas bersyarat atau mengajukan pengurangan itu mungkin ada. Kalau memang putusannya tiga tahun penjara sampai tahun 2025, besok," terang Diah, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/4/2024).

Meski legawa mengetahui kebebasan Oi, Diah menyayangkan sikap anak Nia Daniaty itu yang dinilai menyepelekan para korban.

Bahkan, hingga detik ini, tak ada iktikad Oi untuk mengganti kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.

"Kita saat ini, para korban, saya mewakili para korban, sedih ya karena di saat Oi sudah keluar, kita berharap dia akan menghubungi kita untuk menyelesaikan ini," tandas Diah.

"Mungkin dengan cara baik-baik atau kekeluargaan atau apa pun itu, lah. Tapi ternyata sampai detik ini, tidak, bahkan terkesan Oi tidak mau tahu dan mengajukan perlawanan di pengadilan," lanjutnya lagi.

Akibat sikap cuek Oi, tak dipungkiri para korban semakin marah.

"Dengan Oi malah mengajukan perlawanan, para korban istilahnya enggak mau tahu. Pokoknya Oi harus membayar dan mereka bahkan meminta (ganti rugi) tidak mau kurang."

"Yang mereka keluarkan itu harus Oi bayar, jadinya sekarang malah semakin marah, gitu lho," tegas Diah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x