Kompas TV nasional hukum

Arsul Sani Minta Pimpinan KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri: akan Jadi Anomali

Kompas.tv - 28 November 2023, 20:00 WIB
arsul-sani-minta-pimpinan-kpk-tak-berikan-bantuan-hukum-untuk-firli-bahuri-akan-jadi-anomali
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI. Ia meminta pimpinan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang terjerat hukum. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen nihil toleransi atau zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

“Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan.”

Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut. 

"Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujar Nawawi.

Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa

Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum atau Tidak untuk Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x