Kompas TV nasional hukum

Komisi III DPR Tidak Merasa Kebobolan atas Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 23 November 2023, 13:14 WIB
komisi-iii-dpr-tidak-merasa-kebobolan-atas-penetapan-tersangka-ketua-kpk-firli-bahuri
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa kebobolan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka merupakan proses hukum.

“Enggak (kebobolan), ini proses hukum. Dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang ditegakkan politik hukumnya, politik hukumnya itu berarti undang-undang dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga,” tuturnya, Kamis (23/11/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa dan Roy Ilman.

“Jadi kita nggak mungkin masuk detil kasus, nggak akan mungkin bisa, kita bukan pengacara yang memang detil untuk beginian.”

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Buka Suara soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menjelaskan, Komisi III adalah komisi hukum yang menjaga penegakan hukum agar peraturan perundangan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengawasi dengan peraturan perundangan tersebut. Tentu saja dengan anggaran yang menyertainya. Jadi kalau yang ini gimana Pak Pacul? Kalau kasus ini adalah detil hukum, mari kita ikuti bersama.”

Saat ditanya apakah Firli Bahuri sebaiknya mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, ia mengatakan akan mengikuti proses hukumnya terlebih dahulu.

“Ini kan masih proses tersangka kan, ya kita ikuti prosesnya.”

Ia juga memastikan Komisi III bakal menggelar rapat terkait hal tersebut. Tetapi, tidak tergesa-gesa.

“Kita nggak tergesa-gesa, kita pasti pimpinan akan rapat untuk ini. Tidak mungkin (enggak). Jadi pimpinan Komisi III akan rapat, Komisi III akan rapat, karena ini adalah kejadian sungguh luar biasa,”  tambahnya.

Ia juga mengaku berduka atas penetapan seorang pimpinan KPK sebagai tersangka.

“Tentu sebagai KPK, sebagai institsui penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri kalau ketuanya kemudian kena tersangka.”

“Kemudian bisa kita bayangkan kalau Pak JA (Jaksa Agung, red) juga tersangka atau Pak Kapolri juga tersangka, ini adalah hal yang kita berduka. Namun demikian, proses hukum akan kita ikuti bersama sama,” tegas Bambang.

Komisi III, lanjutnya, sangat menaruh perhatian pada kasus pemerasan tersebut, terlebih yang menjadi tersangka adalah pimpinan tertinggi di lembaga yang menjadi mitra mereka.

“Kami semua concerned, pimpinan tertinggi dari mitra kami. Jadi kita concerned ini masalah lembaga hukum kok.”

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Percepat Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Usai Resmi Ditetapkan Tersangka

“Tapi sekali lagi, kami soal detil hukum itu jadi kebijakan para penyidik. Tentu kita nggak bisa intervensi. Kita ikuti semua proses hukum,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan apakah ada peringatan untuk pimpinan KPK lainnya, Bambang mengatakan dalam hidup perlu ada introspeksi untuk melangkah menuju lebih baik.

“Semua di dalam kita hidup retrospeksi dan intropeksi itu akan menjadi cara kita untuk melakukan langkah ke depan lebih baik,” kata dia.

“Kalau ada situasi seperti ini, tentu semua akan koreksi ke dalam. Melakukan instropeksi tapi sekaligus retrospeksi.”

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023.

Kemudian pada 9 Oktober 2023, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x