Kompas TV nasional hukum

Komisi III DPR Tidak Merasa Kebobolan atas Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 23 November 2023, 13:14 WIB
komisi-iii-dpr-tidak-merasa-kebobolan-atas-penetapan-tersangka-ketua-kpk-firli-bahuri
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Komisi III, lanjutnya, sangat menaruh perhatian pada kasus pemerasan tersebut, terlebih yang menjadi tersangka adalah pimpinan tertinggi di lembaga yang menjadi mitra mereka.

“Kami semua concerned, pimpinan tertinggi dari mitra kami. Jadi kita concerned ini masalah lembaga hukum kok.”

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Percepat Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Usai Resmi Ditetapkan Tersangka

“Tapi sekali lagi, kami soal detil hukum itu jadi kebijakan para penyidik. Tentu kita nggak bisa intervensi. Kita ikuti semua proses hukum,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan apakah ada peringatan untuk pimpinan KPK lainnya, Bambang mengatakan dalam hidup perlu ada introspeksi untuk melangkah menuju lebih baik.

“Semua di dalam kita hidup retrospeksi dan intropeksi itu akan menjadi cara kita untuk melakukan langkah ke depan lebih baik,” kata dia.

“Kalau ada situasi seperti ini, tentu semua akan koreksi ke dalam. Melakukan instropeksi tapi sekaligus retrospeksi.”

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023.

Kemudian pada 9 Oktober 2023, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x