Kompas TV nasional hukum

Ketua Komisi IV DPR Diperiksa KPK soal Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Ditanya Anggaran dan Pengawasan

Kompas.tv - 16 November 2023, 06:31 WIB
ketua-komisi-iv-dpr-diperiksa-kpk-soal-korupsi-syahrul-yasin-limpo-ditanya-anggaran-dan-pengawasan
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sudin mengungkapkan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberi penjelasan soal anggaran dan pengawasan.

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok

Ketika ditanya lebih jauh mengenai pertanyaan lain yang diajukan oleh penyidik, Sudin mengaku tidak bisa mengungkapkan hal yang masuk ke materi penyidikan. 

"Yang lain nanti tanyakan ke penyidik," ucap Sudin.

Selain Sudin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya yakni Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Ali Jamil.

Kemudian, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan Menteri Pertanian Panji Harjanto dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan tersebut bermula saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok

Dengan jabatannya tersebut, menurut pihak KPK, Syahrul kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x