Kompas TV nasional hukum

Ketua Komisi IV DPR Diperiksa KPK soal Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Ditanya Anggaran dan Pengawasan

Kompas.tv - 16 November 2023, 06:31 WIB
ketua-komisi-iv-dpr-diperiksa-kpk-soal-korupsi-syahrul-yasin-limpo-ditanya-anggaran-dan-pengawasan
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Kurun waktu kebijakan Syahrul untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Syahrul menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Penarikan uang itu dilakukan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan Syahrul, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Sudin Ketua Komisi IV DPR RI Selama 6 Jam!

Adapun besaran nilai pungutan itu, lanjuta pihak KPK, telah ditentukan oleh Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Pihak KPK juga menyatakan, uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan KS dan MH berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Syahrul, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Geledah Rumah Sudin Ketua Komisi IV DPR RI, Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus

Selain itu, untuk tersangka Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x