Kompas TV nasional hukum

Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu

Kompas.tv - 10 November 2023, 17:54 WIB
alasan-3-pengacara-syl-dicekal-ke-luar-negeri-kpk-ada-keterlibatan-kami-anggap-bisa-mengganggu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya mencekal (cegah tangkal) kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri.

Menurut dia, pencekalan tersebut dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Asep menjelaskan pihaknya memiliki beberapa dokumen yang diduga ada keterlibatan kuasa hukum dalam perkara ini. Karenanya, upaya pencegahan dilakukan.

Baca Juga: KPK Sesalkan Pengawal Firli Bahuri Intimidasi Wartawan di Aceh: Seharusnya Tidak Boleh

"Jadi, kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ. Kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL," kata Asep di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Asep menuturkan atas temuan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta (8/11/2023).

Ali menjelaskan pihaknya mencegah tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.

Baca Juga: KPK Sesalkan Pengawal Firli Bahuri Intimidasi Wartawan di Aceh: Seharusnya Tidak Boleh

Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x