Kompas TV nasional hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua Komisi IV DPR Sudin terkait Kasus Korupsi SYL

Kompas.tv - 10 November 2023, 13:52 WIB
kpk-jadwalkan-ulang-pemeriksaan-ketua-komisi-iv-dpr-sudin-terkait-kasus-korupsi-syl
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sedianya, Sudin akan diperiksa oleh KPK pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Namun, Sudin tak bisa hadir dan telah mengonfirmasi ke tim penyidik.

“Kami hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Pak Sudin, anggota DPR RI, untuk perkara SYL. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca Juga: Desak Penetapan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, IM 57+: Jangan Sampai Ada Tukar Guling

Untuk itu, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudin pada Rabu mendatang. “Sehingga kami akan jadwalkan ulang nanti pada hari Rabu,” ujar Ali.

Sudin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Komisi IV diketahui membawahi bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Dalam hal ini, Kementerian Pertanian merupakan mitra kerja dari komisi IV di DPR.

Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya hendak memeriksa Sudin untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi SYL.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka SYL,” jelas Ali, Rabu (8/11).

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Hindari Pemeriksaan soal Dugaan Pemerasan ke SYL: Saya akan Hadapi Semua

Sebagai informasi, Syahrul dijerat tiga pasal berlapis, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


KPK telah menetapkan dua anak buah Syahrul sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x