Kompas TV nasional hukum

Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 M yang Jerat Eddy Hiariej hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.tv - 9 November 2023, 23:03 WIB
laporan-dugaan-gratifikasi-rp7-m-yang-jerat-eddy-hiariej-hingga-ditetapkan-jadi-tersangka
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.  (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Sugeng menduga uang tersebut diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

Sugeng menduga uang Rp3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Sementara itu terkait laporan Sugeng, setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.

KPK kemudian menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej tersebut.

Pada, Senin (6/11) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menemukan danya unsur pidana, dan menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Kemudian pada Kamis (9/11) KPK mengumumkan bahwa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.


 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata  Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Tak hanya Eddy, Alexander menyebut pihaknya juga menetapkan tiga orang lain yakni dari pihak penerima suap tiga dan pemberi satu.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x