Kompas TV nasional hukum

Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 M yang Jerat Eddy Hiariej hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.tv - 9 November 2023, 23:03 WIB
laporan-dugaan-gratifikasi-rp7-m-yang-jerat-eddy-hiariej-hingga-ditetapkan-jadi-tersangka
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.  (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus yang menjerat Eddy tersebut berawal dari laporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya, bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Mengutip dari Kompas.com, Sugeng menyebut dugaan gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.

Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi.

Menurut penjelasannya, Wamenkumham itu diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda.

Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui asisten pribadinya, Yogi. Sugeng turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH," jelasnya, Selasa (14/3).

Pemberian kedua berupa dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh Yogi.

“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” tutur Sugeng.

"Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," sambungnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x