Kompas TV nasional hukum

KPK soal Permintaan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL: Kami Masih Pertimbangkan

Kompas.tv - 29 Oktober 2023, 09:05 WIB
kpk-soal-permintaan-supervisi-kasus-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-ke-syl-kami-masih-pertimbangkan
Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya. (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan permintaan supervisi tersebut.

"Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

Ghufron berujar, sesuai Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 1 poin 4 dinyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara.

Namun, ia mengatakan, di KPK, terdapat standar waktu yang ditetapkan sebagai perkara disupervisi, yakni perkara yang berlarut-larut selama dua tahun atau lebih.

"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan, sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," jelasnya.

"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023, artinya baru tiga bulan," sambung Ghufron.

Meski begitu, Ghufron mengaku memahami bahwa Polda Metro Jaya meminta supervisi sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akuntabel.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

"Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel," jelasnya.

"Namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujar Gufron, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).

Adapun permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.


Namun, hingga kini, belum ada respons dari pimpinan KPK terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tim penyidik gabungan dari Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri masih menunggu jawaban dari KPK atas permohonan supervisi tersebut.

Meski begitu, polisi menegaskan penyidikan tidak akan terganggu meski nantinya pimpinan KPK terus mengabaikan surat permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," kata  Kombes Ade, Sabtu (28/10).

Baca Juga: KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


BERITA LAINNYA



Close Ads x