Kompas TV nasional hukum

4 Poin Laporan 16 Guru Besar soal Pelanggaran Ketua MK Anwar Usman, Berharap Diberhentikan

Kompas.tv - 26 Oktober 2023, 18:48 WIB
4-poin-laporan-16-guru-besar-soal-pelanggaran-ketua-mk-anwar-usman-berharap-diberhentikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena diduga melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menjelaskan, guru besar yang juga pengajar HTN dan HAN ini seluruhnya diwakili oleh PSHK, Yayasan Lembaga Bantuan Humum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute). 

Menurut Violla, ada empat poin dalam laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Ketua MK Anwar Usman. Pertama, berkenaan konflik kepentingan. 

Violla menjelaskan, potensi konflik kepentingan Anwar Usman dalam memeriksa dan mengadili perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yakni memberi ruang atau hak istimewa kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan sebagai Cawapres.

Potensi tersebut kemudian terkonfirmasi dengan Gibarn mendaftarkan diri sebagai Cawapres Prabowo Subianto di KPU pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Ketua MKMK Soal Laporan Etik Anwar Usman dkk: Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah Umat Manusia

Kedua, berkaitan dengan kepemimpian Anwar Usman. 

Menurut Violla, pihaknya tidak melihat adanya kepemimpinan Anwar Usman sebagai ketua MK dalam memeriksa dan memutus perkara uji materi uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres.

Para pelapor menilai bahwa Anwar Usman tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya.

Sebab, ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan secara tidak sesuai denagn prosedur. Tertuama tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.

Ketiga, masih menyangkut Kepemimpinan.

Para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion atau alasan berbeda terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x