Kompas TV nasional hukum

Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik

Kompas.tv - 26 Oktober 2023, 12:19 WIB
siang-ini-16-guru-besar-hukum-tata-negara-akan-laporkan-ketua-mk-anwar-usman-dugaan-pelanggaran-etik
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena Dugaan Melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Keterangan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.tv, Kamis (26/10/2023).

“(Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara -red) Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Kurnia.

Kurnia menuturkan, penyerahan laporan tersebut akan dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023 pada Pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: Pramono Anung: Hubungan Jokowi dan Megawati Baik-baik Saja, Rumor yang Beredar Nggak Benar

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” jelas Kurnia.

“Para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.”

Sebagai informasi, 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi diantaranya adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Baca Juga: Respons Prabowo Usai Gibran Pidato: Nggak Salah Pilihan Aku? Paten Nggak Wakil Presiden Kita?

Kemudian, Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x