Kompas TV nasional humaniora

Ini Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Bisa Via Online

Kompas.tv - 25 Oktober 2023, 19:00 WIB
ini-cara-dan-syarat-mengurus-ktp-yang-hilang-bisa-via-online
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara mengurus KTP yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini disajikan informasi mengenai cara dan syarat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang. Haruskah pulang ke kampung halaman jika KTP hilang di perantauan dan bisakah diurus secara online?

KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Pada KTP, termuat sejumlah data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan, hingga yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP

KTP dibutuhkan untuk mengakses berbagai pelayanan publik, seperti membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar pekerjaan, hingga membuka rekening.

Seseorang yang tidak memiliki KTP umumnya akan kesulitan untuk mengakses pelayanan publik. Inilah yang membuat seseorang “uring-uringan” ketika mengalami KTP hilang.

Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurusnya.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian. 
  • Foto atau scan Kartu keluarga (KK). 

Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

Cara Mengurus KTP Hilang

KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Zudan Arif Fakhrulloh yang saat itu masih menjadi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun.

Zudan saat itu mengatakan bahwa mengurus KTP hilang tidak harus dilakukan di daerah domisili. Tentunya ini memudahkan masyarakat yang merantau sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus KTP hilang.

Misalnya Anda adalah warga Yogyakarta dan merantau ke Jakarta, lalu kehilangan KTP. Anda tak perlu pulang ke Yogyakarta dan dapat mengurus KTP di Kantor Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta.

“Teman-teman kehilangan KTP-el, maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” jelas Zudan pada 1 Juni 2022 lalu.

Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengurus KTP hilang juga tidak perlu melakukan perekaman lagi. Pasalnya, KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data sudah tersimpan di basis data pemerintah.

Jadi, Anda hanya perlu mencetak ulang KTP yang hilang di Kantor Dinas Dukcapil.

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Download KK Sendiri secara Online

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:

  • Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
  • Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
  • Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x