Kompas TV nasional humaniora

Ini Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Bisa Via Online

Kompas.tv - 25 Oktober 2023, 19:00 WIB
ini-cara-dan-syarat-mengurus-ktp-yang-hilang-bisa-via-online
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara mengurus KTP yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini disajikan informasi mengenai cara dan syarat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang. Haruskah pulang ke kampung halaman jika KTP hilang di perantauan dan bisakah diurus secara online?

KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Pada KTP, termuat sejumlah data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan, hingga yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP

KTP dibutuhkan untuk mengakses berbagai pelayanan publik, seperti membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar pekerjaan, hingga membuka rekening.

Seseorang yang tidak memiliki KTP umumnya akan kesulitan untuk mengakses pelayanan publik. Inilah yang membuat seseorang “uring-uringan” ketika mengalami KTP hilang.

Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurusnya.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian. 
  • Foto atau scan Kartu keluarga (KK). 

Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x