Kompas TV nasional hukum

Independensinya sebagai Anggota MKMK Diragukan, Jimly: Nanti You Nilai kalau Sudah Diputus

Kompas.tv - 25 Oktober 2023, 04:15 WIB
independensinya-sebagai-anggota-mkmk-diragukan-jimly-nanti-you-nilai-kalau-sudah-diputus
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique berbicara dalam program Rosi Kompas TV yang ditayangkan Kamis (1/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai ia tidak perlu memberi klarifikasi terkait keraguan publik atas independensinya dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Seperti diberitakan, Jimly resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Selasa (24/10/2023). Dia dilantik bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih.

Menurutnya, independensi hanya bisa dilihat dari putusan yang dikeluarkan. 

"Nanti you nilai kalau sudah diputus, daripada retorika 'Insya Allah saya independen'. Tidak begitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjakan saja," ujar Jimly di gedung MK, Selasa (24/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Salah satu tugas Jimly sebagai anggota MKMK adalah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Namun kehadiran Jimly dalam Majelis Kehormatan MK diragukan karena dinilai punya konflik kepentingan.

Pasalnya, meski bukan bagian dari partai, Jimly ikut dalam barisan pendukung bakal capres Prabowo Subianto. 

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai penggemar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, pada Minggu (22/10/2023), Gibran baru saja dideklarasikan menjadi bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Angkat Bicara soal Putusan Usia Cawapres, Mantan Ketua MK Jimly: Bagus, Tapi Tak Tepat Waktu

Jimly menjelaskan, meski mendukung Prabowo sebagai bakal capres, dirinya tidak dalam posisi yang rentan dipengaruhi. 

Ketua MK periode 2003-2008 itu lebih memilih meneguhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai penjaga konstitusi, diibanding harus mengikuti kepentingan politik.

"Saya kan tidak diangkat lagi tidak apa-apa," ujar Jimly. 

Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Mengundurkan Diri dari PDIP?

"Saya kan cuma pulang kampung saja, karena saya dirikan MK sejak awal. Ini gedung ini nostalgia, ini kantor saya ini. Saya tidak tega membiarkan MK. Jadi saya enggak tega ini membiarkan MK image-nya kayak begini," sambungnya. 

Sebelumnya Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata menilai penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan MK memiliki konflik kepentingan dalam menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

Menurut dia, konflik kepentingan Jimly yakni pernah menyatakan diri mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres. 

Baca Juga: Ada Hubungan Keluarga dengan Pemohon, Ketua MK Diminta Mundur dari Persidangan Batas Usia Capres

"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," ujar Yansen, Selasa(23/10/2023), dikutip Kompas.com.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x