Kompas TV nasional hukum

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 22:48 WIB
mk-terima-7-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-bentuk-majelis-kehormatan-terdiri-dari-3-anggota
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan tentang pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

"Beliau dulunya merupakan (anggota) Dewan Etik MK. Namun, karena kelembagaannya sekarang adalah MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk menjadi anggota MKMK," jelasnya, dilansir dari Antara.

Anggota MKMK ketiga adalah Wahiduddin Adams yang kini masih menjabat sebagai hakim konstitusi aktif di MK.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi Nepotisme

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri menilai, penunjukkan Jimly sebagai anggota MKMK sangat rawan konflik kepentingan.

Pasalnya, belakangan ini Jimly terang-terangan mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, pada 1 Mei 2023, Jimly diundang dan hadir ke rumah Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat.

"Tak kurang hormat saya kepada Prof Jimly, tapi kami semua publik sudah tahu, bahwa sekarang Prof Jimly juga membantu di timnya Pak Prabowo," kata Bivitri, Senin (23/10/2023) dalam Program Kompas Petang, KompasTV.

"Itu saja menurut saya sudah menjadi catatan yang artinya nanti MKMK harus membuktikan kepada publik dia bisa mandiri meskipin ada catatan-catatan," imbuhnya.

Menurut Bivitri, MKMK sangat politis, padahal seharusnya anggota MKMK terdiri dari anggota yang independen.

Laporan terhadap majelis MK bermunculan usai MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Perkara itu diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pasal tersebut melancarkan pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang notabene keponakan Ketua MK Anwar Usman, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x