Kompas TV nasional hukum

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 22:48 WIB
mk-terima-7-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-bentuk-majelis-kehormatan-terdiri-dari-3-anggota
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan tentang pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, per Senin (23/10/2023) sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MK dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK lantas membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari tiga anggota.

Enny menuturkan, MKMK beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

"Kami sesuaikan hal ini dengan ketentuan dalam Pasal 27A UU MK (UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003) soal keanggotaan (MKMK)," kata Enny saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Enny yang juga Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, berdasarkan rapat yang digelar hakim MK, ketiga anggota MKMK tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pelanggaran Etik Ketua MK dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ia mengungkapkan, penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK didasari oleh kredibilitas.

"Saya kira kita tidak perlu meragukan kredibilitas beliau (Jimly) lagi," ungkapnya.

Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017.

Kini, Jimly merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.

Anggota majelis yang kedua adalah Bintan Saragih dari kelompok akademisi.

Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x