Kompas TV nasional rumah pemilu

Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 22:22 WIB
soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-kejahatan-konstitusional
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan batas usia capres dan cawapres merupakan kejahatan konstitusional.

Hendardi menilai, MK telah melampaui batas kewenangannya karena mengambil peran DPR dan Presiden yang mempunyai kewenangan legislasi.

"Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI," kata Hendardi dalam rilis yang diterima KompasTV, Senin (16/10/2023) malam.

"Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator," ujarnya.

Hendardi bahkan menyebut MK mempromosikan kejahatan konstitusional karena "menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa".

"MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil)," tutur Hendardi.

"Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" imbuhnya seraya mempersoalkan.

Lebih lanjut, Hendardi juga mengaitkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres ini sebagai upaya untuk mempermudah langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi Pilpres 2024.

"Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya, dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia," lanjutnya.

"Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi," katanya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x