Kompas TV nasional rumah pemilu

Begini Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 21:34 WIB
begini-tanggapan-jokowi-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapannya mengenai putusan MK yang mengabulkan batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

Dalam video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, Presiden Jokowi mengatakan tidak ingin memberikan pendapat mengenai putusan MK tersebut.

Kepala Negara menuturkan, tak mau pernyataannya nanti disalahartikan seolah-olah mencampuri kewenangan yudikatif.

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ucapnya.

Baca Juga: Kata Wapres Maruf Amin Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," lanjut Anwar.

"3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Baca Juga: Anwar Usman Ungkap Ada 2 Hakim Beda Pendapat soal Putusan Syarat Capres-Cawapres


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x