Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Jadi 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 15:56 WIB
mk-kabulkan-gugatan-usia-capres-cawapres-jadi-40-tahun-atau-berpengalaman-sebagai-kepala-daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, Senin (16/10/2023). Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Baca Juga: 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK Hari Ini, Ada 3 Lagi yang Belum Dibacakan

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres diputus pada sidang hari ini. Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Adapun putusan perkara yang telah dibacakan pada hari ini yakni, pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev. 

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan, Senin.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sama halnya dengan PSI, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga: Alasan MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

Adapun para pemohonnya ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x