Kompas TV nasional rumah pemilu

Alasan MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 12:53 WIB
alasan-mk-tolak-gugatan-batasan-usia-capres-cawapres-yang-diajukan-psi
Ilustrasi: Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dalam gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev. 

Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun

"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK, kata Arief, melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. 

Dalam penelusuran tersebut ditemukan fakta hukum kalau mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," kata Arief.

Sementara hakim MK yang lain, Saldi Isra mengatakan, Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. 

Menurut Saldi, dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Saldi.

"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujarnya.

MK memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Di mana dalam gugatannya PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun


Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x