Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Jelaskan Aturan Main Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 14:09 WIB
kpu-jelaskan-aturan-main-pendaftaran-bakal-capres-cawapres-pilpres-2024-pada-19-25-oktober
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran bakal capres-cawapres dimulai tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023. Untuk hari terakhir pendaftaran, dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Demikian Hasyim Asyari dalam keterangannya terkait pendaftaran bakal capres-cawapres 2023, Senin (16/10/2023).

“Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Hasyim.

“Untuk waktu dalam hal ini jam pendaftaran pasangan calon presiden itu tanggal 19 sampai 24 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 16 sore WIB, khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 itu dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB.”

Setelah pendaftaran, lanjut Hasyim, proses akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dokumen syarat pencalonan maupun persyaratan calon. Kemudian, lanjut Hasyim, bakal pasangan calon presiden dan cawapres akan diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani di RSPAD.

Baca Juga: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

“Untuk memastikan bahwa masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU itu dalam kondisi sehat secara jasmani rohani dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden maupun maupun wakil presiden dalam satu periode 5 tahun ke depan,” jelas Hasyim.

Selanjutnya untuk pencalonan, Hasyim menuturkan prosesnya dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan syarat pencalonan dilakukan oleh gabungan partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan memperoleh 20 persen kursi DPR RI.

“Atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI Pemilu 2019 dan partai tersebut juga menjadi bagian dari peserta pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, gabungan partai politik juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal capres dan cawapresnya.

“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat bertujuan agar proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” kata Idham Holik.

Baca Juga: Andi Widjajanto Mundur dari Jabatan Gubernur Lemhannas: Untuk Jaga Netralitas

“Selanjutnya kami juga, KPU RI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan pada tanggal 12 Oktober 2023 kami sudah jelaskan semua mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu presiden dan pemilu presiden dan wakil presiden.”

Selain itu, Idham mengingatkan kepada gabungan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon presiden wakil presiden untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

“Karena KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima, jika dokumen yang tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.


 

“Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x