Kompas TV nasional peristiwa

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 13:07 WIB
mendagri-perpanjang-masa-jabatan-heru-budi-hartono-sebagai-pj-gubernur-dki-jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pihaknya sudah transparan dalam memberikan dokumen anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kepada DPRD DKI Jakarta. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Heru mengatakan, waktu perpanjangan jabatan sebagai (Pj) Gubernur DKI Jakarta tercatat satu tahun.

“Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang), iya biasanya setahun-setahun. Setahun diperpanjang,” ucap Heru usai bertemu dengan Mendagri RI Tito Karnavian di Gedung Kemendagri RI dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).

Dalam pertemuan dengan Mendagri, Heru menuturkan dirinya mendapatkan pesan agar bekerja memimpin DKI Jakarta dengan baik.

“Pesannya (dari Mendagri Tito Karnavian -red) kerja yang baik,” ungkap Heru.

Baca Juga: Andi Widjajanto Mundur dari Jabatan Gubernur Lemhannas: Untuk Jaga Netralitas

Dikonfirmasi soal detail lengkap surat perpanjangan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menjawab belum bisa menjelaskan. Ia mengaku belum membaca detail SK tersebut.

“Nanti di Balai Kota, kita ngobrol, saya (sudah) terima suratnya, (tetapi) saya belum baca SK-nya,” ujar Heru.

Sebagai informasi, Heru sudah satu tahun menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sejak dilantik menggantikan Anies Baswedan, 17 Oktober 2022.


 

Pelantikan Heru dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Pakar: Ketua MK Harus Jaga Marwah, sebab Putusan Bisa Dikaitkan dengan Keberadaan Keponakannya

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x