Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Tolak Gugatan Kepala Daerah soal Batasan Usia Capres-Cawapres

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 13:50 WIB
mk-tolak-gugatan-kepala-daerah-soal-batasan-usia-capres-cawapres
Anwar Usman mengucapkan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 55/PUU-XXI/2023.

Adapun pemohon itu ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Baca Juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023). 

Sebelumnya, MK membeberkan alasan menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Uji materi tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).


MK, kata Arief, melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. MK, kata Arief, menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun

"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," kata Arief.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x