Kompas TV nasional rumah pemilu

Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 13:32 WIB
dua-hakim-mk-beda-pendapat-soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-minimal-35-tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat atas putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara itu bernomor 29/PUU-XXI/2023.

Diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan PSI yang menginginkan batasan usia capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Dalam gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara yang Diajukan Partai Garuda

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023). 

Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu masing-masing meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian. Tapi keduanya kalah suara dari tujuh hakim MK lain. 

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," ujar Anwar. 

Dalam pernyataannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan tidak adanya hubungan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya. 

Menurut Suhartoyo tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ujar Suhartoyo. 

Sehingga Suhartoyo menegaskan terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini. 

"Seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. 

Adapun hakim MK Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian. 

"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujar Guntur. 


Guntur juga mengutip sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia capres-cawapres minimal 35 tahun. Guntur meyakini pencalonan seseorang sebagai pemimpin negara dengan usia minimal 35 tahun tergolong hak konstitusi. 

Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun

"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x