Kompas TV nasional peristiwa

Kemenag Larang Politisasi Lewat Ceramah Berbau Politik di Rumah Ibadah, Imbau Masyarakat Lapor

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 05:35 WIB
kemenag-larang-politisasi-lewat-ceramah-berbau-politik-di-rumah-ibadah-imbau-masyarakat-lapor
Ilustrasi kantor Kemenag. Jika ada yang masih ragu, kemenag pastikan vaksinasi tidak batalkan puasa Ramadan (Sumber: situs Kemenag)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas terhadap praktik politik yang dilakukan di masjid dan tempat ibadah melalui ceramah bermuatan politik.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi menyerukan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menemui pemuka agama yang melanggar aturan ini.

"Masyarakat silakan, monggo (lapor)" kata Zayadi, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnnya

Menurutnya, masyarakat memiliki peran serta dalam mengawasi dan memastikan kebersihan isu politik di tempat-tempat ibadah.

Apabila menemui hal semacam itu, masyarakat diminta untuk melapor secara berjenjang.

Mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan, sampai kepada kepala bidang terkait di kantor wilayah Kemenag.

Semua langkah ini merupakan realisasi dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Beberkan Kondisi Guru yang Jadi Korban Pembacokan Siswa di Demak

Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin yang dicantumkan adalah larangan bagi pemuka agama untuk melakukan kampanye politik di masjid.

Kemenag, melalui lembaga-lembaganya, terus memastikan informasi mengenai surat edaran tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

"Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 27 September 2023 tersebut, penceramah dan pemuka agama dilarang keras untuk melakukan provokasi atau menunjukkan dukungan terhadap kelompok tertentu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x