Kompas TV pendidikan edukasi

Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 04:05 WIB
majelis-masyayikh-kemenag-pesantren-harus-miliki-standar-mutu-sebagai-pendidikan-formal
Pada acara bertajuk Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren ini, Lembaga penjamin mutu pesantren yang dinamai Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar baku nasional agar alumni pesantren memiliki kualitas yang terukur (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Pondok Pesantren, Ditjen Pendis Kemenag)
Penulis : Deni Muliya | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA,KOMPAS.TV - Pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan formal yang mendapat pengakuan universal. 

Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Di Jakarta, Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren

Untuk itu, ijazahnya diakui pemerintah dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.

Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia. 

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).

Pada acara bertajuk "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" ini, lembaga penjamin mutu pesantren yang dinamai Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar baku nasional agar alumni pesantren memiliki kualitas yang terukur.

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota yang berasal dari unsur pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah.

Hadirnya unsur pemerintah diperlukan untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi serta harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.

Anggota Majelis Masyayikh, Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. 

"Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata pengasuh pesantren Darul Qur’an Wa al-Hadits, Pondok Gede, Bekasi ini.

Menurutnya, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x