Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis

Kompas.tv - 9 Oktober 2023, 04:35 WIB
hari-ini-mantan-gubernur-papua-lukas-enembe-jalani-sidang-vonis
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, akan digelar hari ini, Senin (9/10/2023). 

Penetapan jadwal ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah membaca duplik atau tanggapan dari Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya.

"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup, untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu, 17 September 2023.

"Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.

Adapun dalam duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Lukas Enembe mengeklaim dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Ia menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.

Selain itu, Enembe minta rekeningnya dan keluarganya dikembalikan, termasuk aset-aset yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Sebagai informasi, Lukas dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda sejumlah Rp1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Pihak jaksa berpendapat Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Lukas dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. 

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka

Jaksa KPK juga memohon agar hak Lukas Enembe untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua dakwaan terhadap Lukas Enembe. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sejumlah Rp45.843.485.350. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur. 

Selanjutnya, Lukas juga diduga menerima suap sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp1 miliar dari Budy Sultan, yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Lukas Enembe Tidak Hadiri Sidang Vonis

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.

Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Lukas yang tidak memungkinkan. Petrus mengatakan tatapan mata Enembe tampak tanpa ekspresi ketika dia menjenguknya di rumah sakit.

"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan, ia menatap tanpa ekspresi," ujar Petrus, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Petrus mengungkapkan pada Minggu, ia beserta rekan-rekannya telah mengunjungi Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta. 

Ia mengatakan Lukas tengah diinfus dan dipasangi perangkat pemantau detak jantung. Ia menambahkan Lukas juga tampak dalam keadaan lemas.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x