Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka

Kompas.tv - 27 September 2023, 13:19 WIB
lukas-enembe-bantah-miliki-hotel-angkasa-itu-punya-rijatono-lakka
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah bahwa Hotel Angkasa yang berada di Jayapura, Papua, adalah miliknya. 

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.

Lukas mengaku tidak mengetahui informasi mengenai Hotel Angkasa. Ia menegaskan bahwa hotel tersebut merupakan milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca Juga: Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

"Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena hotel tersebut milik Rijatono Lakka," kata Lukas Enembe melalui pengacaranya Petrus Bala Pattyona dalam persidangan yang digelar Rabu (27/9/2023), dipantau dari Breaking News KompasTV

Untuk membangun Hotel Angkasa itu, Lukas menyebut, Rijatono Lakka membeli tanah dari Hendrika Josnia Hindom, anak mantan Gubernur Papua Izaac Hindom.

Menurut Lukas, Rijatono Lakka merogoh kocek mencapai Rp6,5 miliar untuk membeli tanah yang akan dibangun hotel tersebut. Akta jual belinya kemudian diterbitkan oleh notaris yang telah ditunjuk. 

Dengan demikian, Lukas menuturkan bahwa dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bahwa bukti Hotel Angkasa merupakan milik Rijatono Lakka.


“Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka, selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan,” ujar Lukas.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Gratifikasi, Jaksa: Terdakwa Serampangan Susun Pembelaan

“Semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.”

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350.

Rinciannya, menerima sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, menerima sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x