Kompas TV nasional hukum

Jejak Kasus Mario Dandy (II): Kekerasan, Harta dan Keluarga

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 09:00 WIB
jejak-kasus-mario-dandy-ii-kekerasan-harta-dan-keluarga
Rafael Alun Trisambodo belum menjenguk anaknya, Mario Dandy Satrio, tapi terdeteksi bolak-balik ke bank untuk mengamankan safe deposit box miliknya yang berisi uang senilai Rp37 miliar. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo menyebarkan video kekerasan yang ia lakukan pada 20 Februari 2023 malam secara sadar dan sengaja ke beberapa orang.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. 

Saat hadir menjadi narasumber di program Rosi, Kompas TV pada 16 Maret 2023, Kombes Hengki mengatakan, Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan itu kepada tiga orang. 

Kombes Hengki menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. 

Pasalnya, menyebarluaskan video sadis berupa penganiayaan atau kekerasan dan sebagainya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai video dan foto penganiayaan David tersebar luas, akun media sosial Mario Dandy menjadi sasaran perhatian warganet. 

Foto-foto Mario Dandy di akun media sosialnya yang menunjukkan gaya hidup mewah pun dikuliti, termasuk foto saat dia berpose di depan mobil Jeep Rubicon di kawasan Bromo, Jawa Timur. 

Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 120 DEN menjadi bahan percakapan publik di media sosial karena diketahui sebagai edisi langka.

Gaya hidup mewah Mario Dandy pun mengarahkan perhatian para warganet ke sosok sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Rafael merupakan seorang pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan buka suara dengan memberikan komentar tentang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu melalui media sosial.  

Sri Mulyani menyatakan, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun itu dan mendukung penanganan hukum yang dilakukan pihak berwenang. 

Ia lantas menginstruksikan kepada Inspektur Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki jajaran mereka yang ditengarai melanggar aturan untuk dilakukan tindakan disiplin sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Soal Temuan 12 Senjata Api dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Mahfud MD: Harus Diselidiki

Publik juga beramai-ramai membongkar nilai kekayaan yang tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. 

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak untuk segera bertindak. Lembaga anti rasuah itu pun melakukan klarifikasi kepada Rafael terkait harta kekayaannya yang tertulis Rp56,1 miliar.

Di tengah perkembangan kasus dan kecaman publik, Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan kekayaan dan kewajaran harta oleh KPK. Rafael kemudian mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN mulai 24 Februari 2023.

Akan tetapi, pengajuan pengunduran diri Rafael tersebut ditolak Kemenkeu pada 1 Maret 2023, karena ayah Mario Dandy itu masih dalam pemeriksaan atau audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut, pihaknya tiga tim, yang terdiri dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuruan harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim invetigasi dugaan fraud.

Sementara itu, KPK juga meminta klarifikasi Rafael pada 1 Maret 2023. Rafael menemui Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan seputar laporan kekayaannya.

Akhirnya, setelah kurang lebih seminggu diperiksa, Rafael Alun resmi dipecat oleh Menkeu Sri Mulyani pada 8 Maret 2023.

Alasannya, hasil audit dan investigasi membuktikan bahwa Rafael menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan. 

Harta Tak Wajar Rafael Alun

Terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam LHKPN Rafael.

Ia juga disebut tak sepenuhnya melaporkan hartanya yang berupa uang tunai dan bangunan. 

Selain itu, ada sejumlah aset Rafael yang diatasnamakan orang lain, baik orang tua, adik-kakak, maupun temannya.

Rafael Alun juga ditengarai menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. 

Ada juga informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Terbukti yang bersangkutan (Rafael -red) tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ungkap Awan, Rabu (8/3/2023).

Usai diminta klarifikasi KPK, Rafael Alun pun buka suara terkait harta kekayaannya. Ia mengatakan, tidak ada penambahan kekayaan dirinya sejak 2011. Selain itu, ia menyebut, penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak. 

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael, Sabtu 25 Maret 2023.

Rafael juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia keberatan dengan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU.

Baca Juga: Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat

Pada Senin, 27 Maret 2023, KPK menggeledah rumah Rafael Alun untuk menyita sejumlah harta, di antaranya uang tunai, bukti-bukti perolehan aset, dan penghasilan kos-kosan.

Selain itu KPK juga menyita tas dan perhiasan istri Rafael, termasuk cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari.

Pada 3 April 2023, KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. 

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. 

Proses Hukum pun Berjalan

Kini, Rafael alun telah ditahan dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat.

Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai 16,6 miliar rupiah atau tepatnya Rp16.644.806.137.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Istri Rafael Alun, Ernie Meiki didakwa bersama Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Berdasarkan surat dakwaan, uang belasan itu diterima oleh Rafael Alun dan Ernie melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meiki tercatat sebagai Komisaris Utama PT ARME, perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael dan Ernie pada tahun 2022 untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Akan tetapi dalam operasionalnya, PT ARME merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Ia mewakili klien PT ARME dalam mengurus pajak di DJP.

Di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023) Ujeng dan saksi lain, Rani Anindita Tranggani, mengungkapkan bahwa Ernie menerima gaji Rp10 juga setiap bulan saat PT ARME masih aktif. 

Selain itu, Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo, dalam sidang, Rabu (4/10/2023) juga menyebut Ernie menerima gaji Rp30 juta sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Bambang menyebut, gaji tersebut diberikan setiap bulan kepada Ernie secara setor tunai. Saat ditanya berapa total gaji yang diperoleh Ernie setiap tahun, Bambang mengungkapkan bahwa Ernie mendapatkan 13 kali dalam setahun, termasuk tunjangan hari raya (THR).

"Kalau terima tahun 2010, berati kan setiap bulan Rp30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali," kata Bambang.

Meski menerima gaji puluhan juga, Ernie jarang ke kantor. Teti Sulastri yang merupakan Admin Keuangan PT ARME periode 2001-2009 mengungkapkan, Ernie hanya ngantor saat ada acara Halal bi Halal dan Farewell Party.


 

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU. Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x