Kompas TV nasional humaniora

15,5 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Tunggak Iuran, Pendapatan Tidak Tentu hingga Malas Antre

Kompas.tv - 28 September 2023, 10:42 WIB
15-5-juta-peserta-bpjs-kesehatan-nonaktif-tunggak-iuran-pendapatan-tidak-tentu-hingga-malas-antre
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengungkap, ada 52,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang berstatus tidak aktif. (Sumber: KOMPAS/RIZA FATHONI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, ada 52,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang berstatus tidak aktif. 

Dari jumlah itu, sekitar 15 juta peserta tidak aktif karena menunggak iuran. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, faktor kemauan membayar menjadi salah satu penentu yang mempengaruhi kepatuhan peserta membayar iuran.

"Survei tersebut dilakukan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada (KP-MAK UGM) terhadap 4.059 peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1, 2, dan 3, di 15 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi Indonesia," kata Agustian seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/9/2023). 

Faktor lainnya adalah responden pernah mengakses layanan kesehatan, mempunyai anggota keluarga dengan penyakit katastropik, puas terhadap layanan kesehatan, hingga menghindari risiko sakit.

Baca Juga: Pasang Kawat Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? | SINAU

Survei yang dipimpin Peneliti Pusat KP-MAK UGM, Syamsu Hidayat itu, juga mengungkap alasan lain peserta JKN segmen PBPU yang menjadi responden, tidak membayar iuran.

Antara lain tidak memiliki pendapatan menentu, lupa membayar iuran, malas mengantre, hingga kesulitan akses membayar.

Agustian menjelaskan, untuk peserta yang menunggak iuran sebenarnya ada beberapa solusi. Untuk masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga iurannya dapat ditanggung pemerintah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ada juga program untuk memudahkan peserta membayar iuran JKN, mulai dari menyediakan layanan autodebit hingga layanan telecollecting untuk mengingatkan peserta membayar iuran, serta lebih dari 950 ribu akses layanan pembayaran iuran.

Baca Juga: Cara Download dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO, Digunakan untuk Cairkan JHT

Sebelumnya, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengungkap, ada 52,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang berstatus tidak aktif. 

Jumlah itu sekitar 20 persen dari total peserta. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

"Peserta nonaktif itu terdiri dari peserta nonaktif karena menunggak mencapai 15,5 juta jiwa dan jumlah peserta nonaktif akibat mutasi sebesar 36,8 juta jiwa," kata Agus seperti dikutip dari laporan Kompas.id

Kemudian, peserta nonaktif mutasi ditemukan pada peserta segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri. 

Sedangkan peserta nonaktif yang menunggak terbanyak ditemui pada segmen peserta mandiri (15,3 juta jiwa) dan peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta (152,062 jiwa).

Baca Juga: Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Ini 3 Cara Gampang Mengeceknya Lewat HP!

Agus pun mendorong pemerintah memaksimalkan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) agar jangkauan jaminan kesehatan warga kurang mampu makin luas. 

Sehingga jumlah peserta BPJS yang aktif semakin banyak, lantaran iurannya dibayarkan pemerintah. 

"Jumlah peserta PBI dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya mencapai 96,8 juta jiwa, kini baru 96,5 juta jiwa," ujarnya. 


Agus menerangkan, diperlukan juga peran pemerintah kabupaten dan kota. Yaitu dengan tidak menunda pembayaran peserta JKN-KIS yang didaftarkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pengamat Usul TransJakarta Contoh KAI, Terapkan Kelas dan Tarif Berbeda tapi Jam Kedatangan Sama

Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Malang. Merujuk pada surat pemberitahuan Kepala BPJS Malang Nomor 1861/VII-05/0723, ada lebih dari 670.000 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Kabupaten Malang akan dinonaktifkan per 1 Agustus 2023. 

Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah daerah setempat. Menurut Agus, seharusnya Pemkab Malang tidak menunda pembayaran perserta BPJS PBI itu. 




Sumber : Antara, Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x