Kompas TV nasional politik

Peneliti BRIN Nilai Jokowi Salahgunakan Wewenang gegara Kerahkan Intelijen Mata-matai Parpol

Kompas.tv - 22 September 2023, 10:03 WIB
peneliti-brin-nilai-jokowi-salahgunakan-wewenang-gegara-kerahkan-intelijen-mata-matai-parpol
Presiden Jokowi dalam acara groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis (21/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

"Melalui pengakuan presiden mengetahui segala sesuatu yang ada di internal seluruh partai politik, merupakan pintu masuk bagi upaya mendukung atau endorsement partai politik dan pilihan calon partai politik tertentu," ujar Firman.

"Hal ini pada akhirnya mencederai prinsip pemilu yang bebas dari intervensi manapun."

Sementara peneliti dan Koordinator klaster Konflik, Pertahanan, dan Keamanan Pusat Riset Politik (PRP) BRIN Muhamad Haripin mengatakan pernyataan Jokowi memperlihatkan hubungan antara presiden dan lembaga intelijen yang penuh dengan konflik kepentingan.

Baca Juga: Revisi Aturan Jualan Online Sudah Sampai ke Meja Jokowi, Selanjutnya Tunggu Diteken Zulhas

"Dari analisis kami memang ada risiko apa yang diungkapkan presiden adalah satu praktik dari intelijen politik," kata Haripin.

Berdasarkan kajian dan analisis di PRP BRIN, kata dia, aksi spionase terhadap parpol mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan kekuasaan.

Dampak dari hal itu, menurutnya, adalah pelanggaran hak kebebasan masyarakat menjadi ancaman serius bagi proses jelang Pemilu 2024. Hal itu juga dinilai mengancam nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila.

Haripin menambahkan, mobilisasi intelijen untuk mematai-matai parpol adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. 

Sebab, tugas intelijen mengumpulkan dan mengolah informasi soal ancaman, bukan pengumpulan bahan keterangan tentang koalisi atau oposisi politik.

Dengan demikian, Haripin menilai Jokowi terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur pembagian fungsi intelijen di antara Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim Pegang Data Partai Politik dari Intelijen: Sarapan Saya

Praktik memata-matai parpol juga dinilai sebagai wujud intimidasi negara. Dampaknya, kata Haripin, bisa menimbulkan ketakutan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, berbangsa dan bernegara, di tengah situasi menuju Pemilu 2024.

"Aksi spionase terhadap partai politik mencederasi prinsip Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur, adil). Aksi mata-mata bisa dipandang sebagai bentuk obstruksi (menghalangi) terhadap upaya menyukseskan Pemilu 2024," ucap Haripin.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x