Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Revisi Aturan Jualan Online Sudah Sampai ke Meja Jokowi, Selanjutnya Tunggu Diteken Zulhas

Kompas.tv - 21 September 2023, 21:05 WIB
revisi-aturan-jualan-online-sudah-sampai-ke-meja-jokowi-selanjutnya-tunggu-diteken-zulhas
Ilustrasi belanja online. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo.

Isy menyampaikan aturan itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang biasa dipanggil Zulhas.

"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," kata Isy kepada wartawan di sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Setelah revisi diteken Zulhas, proses selanjutnya adalah masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi proses itu butuh waktu dan diperkirakan baru bisa selesai akhir bulan ini.

"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," ujar Isy seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?

Desakan revisi beleid tersebut datang dari sejumlah kalangan, seperti pelaku UMKM dan pengusaha ritel. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, aturan baru itu akan membantu menciptakan persaingan bisnis yang setara. Baik untuk online maupun offline.

"Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ucap Roy di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9).

Ia menjelaskan ada 3 poin yang dinantikan peritel ada dalam revisi beleid tersebut, yang bisa memperbaiki kondisi persaingan usaha bisnis online saat ini.

Pertama adalah soal larangan penjualan produk impor di bawah 100 dollar atau Rp1,5 juta. Ia menyebut poin tersebut harus ada dalam revisi. Jika hal itu tidak dilarang, masyarakat dari menengah ke bawah akan ramai-ramai belanja produk impor murah di bawah 100 dollar AS. Sementara masyarakat menegah ke atas pasti akan belanja di atas 100 dollar AS.

Kemudian, soal larangan predatory pricing. Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok.

Baca Juga: Transaksi Belanja Online 2022 Turun, Masyarakat Lebih Pilih Belanja Offline

"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp 1.000, jam tangan Rp 5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," terangnya.

Selanjutnya, revisi aturan itu juga harus ada soal perlindungan konsumen. Roy bilang, jika konsumen mendapat barang palsu saat berbelanja secara offline, mereka bisa langsung meminta ganti rugi. Tapi hal itu sulit dilakukan jika konsumen diberi barang palsu saat berbelanja online.

"Makanya ini kita minta diatur. Jadi kita mendesak dan berharap biar bisa direalisaiskan aturan ini," imbuhnya.


 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop karena tidak berwenang.

KemenkopUKM sebelumnya sudah berinisiatif meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi beleid itulah yang akan bisa mengatur TikTok Shop.

Baca Juga: Batik Air Minta Maaf terkait Gitar Rp34,5 Juta Milik Band Soegi Bornean Pecah



Sumber : Antara, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x