Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Telusuri Unsur Pidana di Kasus Kebakaran Museum Nasional, Periksa Satpam hingga Kuli Bangunan

Kompas.tv - 17 September 2023, 22:57 WIB
polisi-telusuri-unsur-pidana-di-kasus-kebakaran-museum-nasional-periksa-satpam-hingga-kuli-bangunan
Sejumlah petugas pemadam kebakaran memadamkan api ketika terjadi kebakaran di Museum Nasional di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri unsur pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Museum Nasional Republik Indonesia atau Museum Gajah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Kamarudin mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 saksi dari berbagai latar profesi.

Itu mulai dari sekuriti atau satpam yang bertugas jaga pada hari kejadian. Kemudian pekerja bangunan dan pekerja-pekerja yang sehari-harinya beraktivitas di Museum Nasional.

Baca Juga: Kebakaran Museum Nasional, Budayawan Bali: Protokol Pengamanan Lemah!

"Pasti, kami pastikan proses hukum ditegakkan manakala ditemukan ada potensi-potensi atau hal-hal yang mengarah kepada perbuatan pidana," kata Komarudin saat ditemui di Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).

Komarudin menjelaskan pihak kepolisian saat ini sudah bergabung dengan tim yang dibentuk Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) untuk memeriksa dan mengidentifikasi koleksi museum di ruangan-ruangan yang terdampak kebakaran.

Menurut Komarudin, Gedung A Museum Nasional Indonesia terdiri atas 21 ruangan dan 6 ruangan yang di antaranya terdampak kebakaran.

Berdasarkan laporan kebakaran Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, kronologi kebakaran berawal ketika petugas keamanan sedang melaksanakan apel.

Tidak lama kemudian sekitar Pukul 19.58 WIB, terjadi ledakan yang cukup keras dari arah bedeng yang sedang mengerjakan proyek renovasi Museum Nasional.

Baca Juga: 6 Ruangan di Museum Nasional Terbakar, BLU MCB Tunggu Hasil Penyelidikan Puslabfor



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x