Kompas TV nasional hukum

Ini Tujuan KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri

Kompas.tv - 12 September 2023, 23:04 WIB
ini-tujuan-kpk-cegah-eks-kepala-bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto-dan-istri-ke-luar-negeri
Mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto saat diperiksa KPK setelah memamerkan kekayaannya di media sosial, Selasa (7/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni am)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk dalam daftar cegah ke luar negeri. 

Masuknya nama Eko Darmanto dalam daftar pencegahan KPK ini telah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan pencegahan terhadap Eko berlangsung selama enam bulan ke depan terhitung September 2023. 

Selain Eko, penyidik KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto dan Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika. 

Ari dan Rika diketahui merupakan istri dari Eko Darmanto. Kemudian satu orang lagi yakni Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Baca Juga: KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri

Menurut Ali, pencegahan terhadap empat orang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). 

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," sambung Ali.

Nama Eko Darmanto mencuat setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik melalui media sosial.

KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko yang berujung pada penyelidikan. 

Baca Juga: Tak Hanya KPK, Politikus NasDem Juga Usul Bakal Capres Cawapres Diperiksa Polri dan Kejaksaan

Saat ini status penyelidikan tersebut naik ke tingkat penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka, namun belum diumumkan secara resmi lantaran proses penyidikan masih berjalan.

KPK telah meminta keterangan dari 17 orang terperiksa dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan kemudian sudah mendekati akhir, selesai pada proses-proses berikutnya," ujar Ali Fikri, Senin (4/9/2023).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x