Kompas TV nasional peristiwa

Mendikbudristek Nadiem Makarim: Aturan Tidak Wajib Skripsi Dikembalikan ke Perguruan Tinggi

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 19:56 WIB
mendikbudristek-nadiem-makarim-aturan-tidak-wajib-skripsi-dikembalikan-ke-perguruan-tinggi
Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta jangan tergesa-gesa revisi UU Sisdiknas (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali," katanya.

"Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar," katanya. 

Sebelumnya, Nadiem mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.

Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26:

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.

Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.

Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.

Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.

Baca Juga: Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi untuk Syarat Lulus, Ini Ketentuannya

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x