Kompas TV nasional humaniora

Daftar Nominal Santunan Jasa Raharja, Tergantung Kategori Korban Kecelakaan

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 11:41 WIB
daftar-nominal-santunan-jasa-raharja-tergantung-kategori-korban-kecelakaan
Ilustrasi. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa Raharja adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di jalan raya.

Korban kecelakaan memiliki hak atas santunan dari asuransi Jasa Raharja. Perusahaan ini memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara. 

Berikut informasi mengenai jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan serta besaran santunan yang disediakan.

Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Jenis Asuransi yang Disediakan oleh Jasa Raharja

Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum

Asuransi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga

Asuransi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Jenis Korban yang Berhak Menerima Santunan

Dilansir situs Jasa Raharja, terdapat beberapa jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Berikut daftarnya:

  1. Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.
  2. Korban kecelakaan di udara hanya berlaku bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
  3. Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.
  4. Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan, kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut, akan diberikan santunan ganda.
  5. Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  6. Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
  7. Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Guci: Jasa Raharja Beri Santunan 37 Korban

Besaran Santunan Jasa Raharja

Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan atau ahli waris dari korban, bervariasi tergantung pada status korban.

Berikut besaran santunan yang diterima korban kecelakaan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.

Santunan Kecelakaan Penumpang

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut), Rp25.000.000 (udara).
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP Agustus 2023 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id

Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000.
  • Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000.
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
  • Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Rp1.000.000.
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x