Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP Agustus 2023 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 08:24 WIB
cara-cek-penerima-pip-lewat-hp-agustus-2023-secara-online-di-pip-kemdikbud-go-id
Ini cara cepat untuk mengecek penerima PIP Kemdikbud. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 telah disalurkan sejak tanggal 4 Agustus 2023. Program ini memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak mengalami putus sekolah dan mendorong kelanjutan pendidikan.

Artikel ini akan membahas informasi penting mengenai penyaluran bantuan PIP Tahap 2, cara cek penerima, dan besaran bantuan yang disediakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Uswatun Hasanah mengatakan proses pencairan bantuan tahap kedua PIP telah dilakukan pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Cek NISN Pakai Nama secara Online, Berguna untuk Daftar Bantuan PIP dan BOS

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023) silam.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023 Lewat HP

Siswa atau orang tua dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Baca Juga: Update Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Sudah Dicairkan?

Proses Pencairan Bantuan

Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:

  1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
  3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

Baca Juga: Update Cara Cek Data Siswa di "pip.kemdikbud.go.id" untuk Pencairan Agustus 2023, Ini Caranya!

SMK

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x