Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 16:17 WIB
mario-dandy-ajukan-duplik-usai-jaksa-tolak-seluruh-pleidoi-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) memutuskan untuk mengajukan duplik setelah nota pembelaan atau pleidoi yang diajukannya ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pengajuan duplik itu pun disampaikan oleh kubu Mario setelah mendengarkan seluruh replik yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum apakah kubu terdakwa Mario Dandy bakal mengajukan duplik.

"Dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada Kamis (24/8/2023).

"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik," jawab penasihat hukum Mario.

"Baik, untuk duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ujar hakim.

Adapun jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar jaksa.

Baca Juga: Ganjar Respons Wacana Duet dengan Anies: Sah Gak Apa-apa, Mesti Dialog dengan Siapa Saja, Biar Adem

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Mario Dandy pidana penjara selama 12 tahun. 

Hal tersebut sebagaimana dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dilayangkan pada 22 Agustus 2023 lalu.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban David senilai Rp 120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x