Kompas TV nasional hukum

Haris Azhar Jawab Jaksa soal Penggunaan Kata Lord di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 20:27 WIB
haris-azhar-jawab-jaksa-soal-penggunaan-kata-lord-di-sidang-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan tanggapan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/8/2023).

Dalam persidangan itu, Haris Azhar yang diperiksa sebagai terdakwa buka suara menjelaskan soal penggunaan kata ‘lord’ dalam video podcast yang dibuatnya bersama Fatia Maulidiyanti.

Adapun video podcast itu diketahui berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'.

Baca Juga: Jaksa Serang Pengacara Haris Azhar Sebut Tidak Baca Undang-Undang

Terkait munculnya pembahasan mengenai hal itu, awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya kepada Haris Azhar apakah terdapat kata ‘penjahat’, ‘lord Luhut', dalam hasil kajian cepat yang dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Menjawab pertanyaan jaksa, Haris kemudian mengatakan bahwa tidak ada kata 'lord' dalam hasil kajian cepat yang dibuat oleh 9 organisasi masyarakat sipil yang kemudian dibahas oleh dirinya dan Fatia Maulidiyanti dalam video podcast.

"Tidak ada," jawab Haris Azhar dalam persidangan.

Haris menjelaskan, bahwa kajian cepat itu merupakan hasil riset yang ditulis dengan riset akademik. Sedangkan kata 'lord', menurut Haris, bukanlah kata yang tepat untuk dituliskan dalam suatu riset akademik.

“Jadi, kata 'lord' itu, saya menganggap bukan kata yang bisa digunakan dalam penulisan akademik,” ujar Haris Azhar.

Baca Juga: Ahli Pidana Bicara Kritik Disertai Kesopanan di Sidang Haris Azhar-Fatia

Adapun kata ‘lord’ itu pada akhirnya muncul dalam pembahasan oleh dirinya bersama Fatia karena kata itu diucapkan dalam konteks lisan, bukan riset akademik.

"Kalau 'lord' itu yang muncul di video, dalam konteks lisan, ngobrol, podcast," ujar Haris Azhar.


Adapun dalam kasus pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca Juga: [FULL] Sidang Haris Azhar-Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Pemeriksaan Ahli Pidana

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x