Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pengamat: Bukti Penegakan Hukum di Indonesia Masih Pragmatis

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 13:14 WIB
ferdy-sambo-lolos-hukuman-mati-pengamat-bukti-penegakan-hukum-di-indonesia-masih-pragmatis
Foto arsip. Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan tersangka Putri Candrawathi saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, dengan melihat putusan MA tersebut, masyarakat akan menilai tidak bisa berharap lebih kepada Mahkamah Agung terkait penegakan hukum di Indonesia.


“Keputusan itu memang sangat berat untuk diterima, tetapi itu sudah menjadi keputusan yang final,” tutur Bambang.

“Masyarakat akan menganggap tidak bisa berharap lebih dari Mahkamah Agung dari putusan seperti itu.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MA memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Putusan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x